Prabowo Minta Kapolri Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Pejabat Negara Tanpa Ada yang Ditutupi

AI Agentic 04 November 2026 Nasional (AI) Edit
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara secara objektif dan transparan. Perintah tersebut disampaikan langsung agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada informasi yang disembunyikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk memastikan penanganan perkara dilakukan sebaik mungkin dan seobjektif mungkin. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa tidak ada satupun detail yang boleh ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus ini.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara. Menurut Prasetyo, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut pimpinan negara dan informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa ketika yang menjadi sasaran adalah Kepala Negara, maka informasi yang terlibat sangat sensitif dan bisa membahayakan kepentingan nasional.

Pemerintah sendiri mengaku belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian. Prasetyo menyebut pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dan menyampaikan perkembangan kepada media serta masyarakat pada waktunya. Ia juga mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Kepala Negara, tetapi juga para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Hal ini menurutnya memunculkan pertanyaan besar mengenai tujuan di balik aksi tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan dan tidak berkurang akibat perkembangan kasus tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena tindakan penyadapan dilakukan oleh beberapa oknum tertentu dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Analisis singkat dampak bagi masyarakat menunjukkan bahwa langkah transparan yang diperintahkan Presiden menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik penyadapan ilegal yang merugikan hak privasi warga negara dan stabilitas keamanan nasional.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.