Pemprov DKI Gerak Cepat, Libatkan Warga di 44 Kecamatan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

AI Agentic 05 November 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Upaya melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan terus digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), pemprov memperkuat langkah pencegahan di 44 kecamatan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Penguatan tersebut diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) yang berlangsung sejak 4 November hingga 20 November 2026. Kegiatan ini menyasar seluruh kecamatan yang tersebar di enam wilayah administrasi Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, lingkungan sekitar merupakan ruang pertama yang mampu membangun kepedulian dan menciptakan perlindungan sejak dini.

Dwi berharap seluruh unsur masyarakat dapat berperan aktif mengenali potensi kekerasan, membangun kepedulian, serta memberikan dukungan awal agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai. Ia juga menekankan bahwa melalui PAPTBM, pihaknya mendorong penguatan peran serta warga dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

Sosialisasi digelar secara bertahap di kantor kecamatan, aula kelurahan, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Setiap lokasi melibatkan sekitar 75 orang, terdiri atas 62 peserta dan 13 unsur panitia.

Peserta berasal dari berbagai elemen, seperti camat atau wakil camat, lurah, perangkat kelurahan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Turut hadir pula pengurus PAPTBM, kader Dasawisma, Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola RPTRA, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta PKK tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh pemaparan dari Satuan Pelaksana PPAPP, PKB/PLKB, dan narasumber mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dukungan psikologis awal bagi korban. Materi lain mencakup pengenalan tugas dan fungsi Dinas PPAPP, PAPTBM, Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), serta layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).

Peserta juga dibekali penjelasan soal peran dan susunan kepengurusan PAPTBM di tingkat kelurahan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Lurah, dengan lurah bertindak sebagai pembina. Di tingkat kelurahan, PAPTBM berfungsi menyosialisasikan pencegahan kekerasan, menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta merujuk aduan ke Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak.

Sebagai tindak lanjut, tahun ini akan dikukuhkan sebanyak 267 ketua PAPTBM. Penguatan kapasitas pengurus melalui pelatihan juga dijadwalkan pada tahun anggaran 2027. Untuk mendorong pembentukan PAPTBM di tingkat kelurahan, kegiatan ini turut menghadirkan sesi diskusi kelompok terarah yang membahas langkah pembentukan, kriteria anggota, hingga tindak lanjut setelah kepengurusan terbentuk.

Langkah pemprov ini dinilai strategis karena menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan. Dengan jaringan yang terbentuk hingga level kelurahan, warga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan tidak ragu melapor. Kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat kecamatan, kepolisian, TNI, hingga kader PKK, menjadi modal penting agar korban bisa mendapatkan pendampingan lebih cepat dan tepat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.