LPYP Wahdah Islamiyah Ungkap Kriteria Krusial Pengadaan Lahan Pendidikan
Palembang – Lembaga Pembinaan Yayasan Pendidikan (LPYP) DPP Wahdah Islamiyah menekankan pentingnya strategi matang dalam pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Ketua LPYP DPP Wahdah Islamiyah, Nursalam Siradjuddin, memaparkan sejumlah kriteria fundamental yang harus diperhatikan agar pembangunan sekolah berjalan efektif dan berkelanjutan. Penjelasan ini disampaikannya dalam Mukerwil VII DPW Wahdah Islamiyah Sumatera Selatan di Palembang, Ahad (25/1/2026).
Menurut Nursalam, setidaknya ada tiga aspek utama yang tidak bisa diabaikan. Pertama, analisis populasi usia sekolah di sekitar lokasi. “Percuma kita membangun sesuatu yang baik dari sisi bangunan, tetapi kalau di tempat tersebut tidak ada anak usia sekolah,” ujarnya, seraya menambahkan data populasi dapat diperoleh dari kantor lurah atau Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, letak geografis lahan harus strategis, tidak harus di tengah kota namun merata dan tidak berdekatan dengan sumber kebisingan seperti rel kereta api, pasar, pusat keramaian, atau bandara. Ketiga, lokasi yang dipilih sebaiknya belum memiliki lembaga pendidikan sejenis agar tidak terjadi persaingan yang tidak perlu. Selain itu, Nursalam juga menyebutkan standar ukuran lahan minimal 1.000 meter persegi yang memungkinkan pembangunan vertikal dan menyediakan area bermain, dengan proporsi 60% untuk bangunan dan 40% untuk area bermain.
Nursalam mengakui, di masa lalu, kendala utama pengurus daerah adalah ketiadaan lahan akibat ketergantungan pada wakaf dan hibah. Untuk mengatasi ini, DPP kini berupaya melakukan intervensi dengan potensi pembelian lahan yang dapat dicicil, terutama jika potensi daerah dinilai bagus dan pengurus lokal menunjukkan inisiatif. “Kami ingin terlibat dan membantu mereka, tetapi mereka harus bekerja dulu,” jelasnya. Aspek krusial terakhir adalah legalitas kepemilikan lahan. Tanah tersebut, kata Nursalam, wajib berstatus hak milik atau dalam proses menuju hak milik. “Ini akan menjadi dasar kita untuk pengurusan izin operasional, status sekolah, pengurusan PBG, dan sebagainya,” pungkasnya, menegaskan bahwa status kepemilikan yang jelas adalah kunci keberlangsungan dan legitimasi lembaga pendidikan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
Anwar Aras
. Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.