Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Sepanjang Januari 2026, KJRI Ungkap Kendala Dokumen!
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia sepanjang Januari 2026. Proses pemulangan ratusan WNI ini dilakukan melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Jati H. Winarto, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, menjelaskan bahwa dari total 342 WNI atau PMI yang dipulangkan, sebanyak 245 di antaranya adalah laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Keterangan ini disampaikan saat gelombang pemulangan di Batam.
Sepanjang Januari ini, KJRI Johor Bahru melakukan dua kali pemulangan besar PMI deportasi dari Malaysia melalui wilayah Batam. Gelombang pertama terjadi pada Kamis, 8 Januari, sebanyak 163 PMI berhasil dipulangkan. Dari jumlah tersebut, 111 adalah pria dan 50 wanita. Terdapat pula tiga individu dari kelompok rentan, yakni dua orang sakit dan satu anak-anak. Menariknya, dalam gelombang ini turut dipulangkan seorang WNI yang sebelumnya dideportasi setelah menjalani hukuman pidana lima tahun atas dugaan pembunuhan. Namun, perbuatan tersebut tidak terbukti di pengadilan Malaysia dan WNI tersebut dibebaskan untuk kembali ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru mencatat, mayoritas dari 163 PMI yang dideportasi pada gelombang pertama ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, dan Kepulauan Riau sembilan orang.
Kemudian, pada pemulangan gelombang kedua yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari, sebanyak 133 PMI tiba kembali di tanah air. Rinciannya terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Para PMI ini berasal dari beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, antara lain 70 orang dari DTI Kemayan Pahang, 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nanas, dan 6 orang dari DTI Tanah Merah. Selain itu, terdapat satu orang termasuk kelompok rentan yang sempat ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Pada gelombang kedua ini, total ada 15 WNI/PMI yang termasuk kelompok rentan, meliputi tiga anak-anak, 11 orang lanjut usia (lansia), dan satu orang penderita batu ginjal. Provinsi asal mayoritas dari mereka adalah NTB dengan 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang.
Jati menambahkan bahwa KJRI Johor Bahru akan terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, ia juga mengungkapkan adanya tantangan besar dalam proses pemulangan ini. Banyak di antara para deportan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang sah, sehingga menyulitkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pada akhirnya memperlama proses pemulangan mereka.
Melihat kondisi ini, KJRI mengimbau agar seluruh WNI/PMI yang hendak datang dan bekerja di Malaysia untuk senantiasa mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari berbagai masalah hukum dan administrasi yang bisa menghambat kepulangan mereka. Pemulangan ratusan PMI ini secara rutin menunjukkan tingginya angka pekerja migran yang menghadapi masalah di negara tetangga, terutama terkait dokumen. Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI akan pentingnya legalitas dan kepatuhan hukum saat bekerja di luar negeri, sekaligus menyoroti kompleksitas penanganan isu pekerja migran ilegal serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul di daerah asal para PMI setelah mereka kembali ke Indonesia.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.