OJK Siap Pimpin Reformasi Besar Pasar Modal, Ini Tiga Jurus Utama yang Disiapkan!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil peran sentral dalam reformasi pasar modal Indonesia. Langkah-langkah strategis telah ditetapkan, berkoordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan tiga agenda utama reformasi ini dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat. Pertama, OJK akan menerapkan ketentuan transparansi bagi pemegang saham di pasar modal yang kepemilikannya di bawah lima persen. Ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai struktur kepemilikan di perusahaan publik.
Kedua, OJK akan menaikkan ketentuan batas saham publik atau free float dari yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan batas free float ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan bahwa porsi saham yang diperdagangkan di publik lebih besar. Langkah ketiga adalah melaksanakan proses demutualisasi serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di pasar modal Indonesia.
Inarno Djajadi menekankan bahwa OJK akan mengawal erat perhatian yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan menargetkan penyelesaian reformasi ini sebelum Mei 2026. Untuk memastikan koordinasi yang optimal, OJK bahkan berencana untuk berkantor langsung di BEI.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI. Otoritas memandang pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar modal Indonesia saat ini. OJK memastikan bahwa operasional BEI tidak akan terganggu. Seluruh fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian diyakini akan tetap berjalan normal seperti biasa.
Rencana rinci reformasi ini mencakup beberapa tahap. Pertama, OJK dan BEI akan merevisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini diharapkan terbit pada Februari 2026 dan akan berlaku bagi emiten baru maupun yang sudah tercatat. Bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan ini, akan ada kebijakan keluar (exit policy), meskipun jenis kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
Kedua, BEI dan SRO akan menyesuaikan dan menyampaikan proposal yang diperlukan oleh MSCI terkait permintaan transparansi free float saham di Indonesia. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan peringkat pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Ketiga, OJK mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditargetkan rampung pada kuartal I tahun 2026.
Secara ringkas, reformasi pasar modal yang dipimpin OJK ini mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penaikan batas free float saham hingga 15 persen, serta demutualisasi BEI dan penguatan tata kelola pasar modal, semua didorong untuk memenuhi standar global dan menanggapi masukan dari indeks bergengsi seperti MSCI, dengan target penyelesaian yang ambisius hingga awal 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun internasional. Bagi masyarakat, reformasi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal sebagai instrumen investasi yang aman dan berintegritas. Peningkatan transparansi dan tata kelola yang lebih baik juga dapat meminimalkan risiko praktik curang, melindungi investor, serta pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif melalui aliran modal yang lebih efisien ke sektor riil.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.