Skandal Korupsi DJKA Kemenhub Memanas: KPK Resmi Tetapkan Mantan PPK BTP Reza Maullana Maghribi sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, KPK secara resmi menetapkan Reza Maullana Maghribi sebagai tersangka. Reza Maullana sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021-2022.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Senin lalu. "Betul, sudah tersangka," tegas Budi, membenarkan informasi yang beredar. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Reza Maullana Maghribi belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kasus mega korupsi di sektor perkeretaapian ini pertama kali mencuat ke publik setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 11 April 2023. Aksi senyap tersebut menyasar Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam tahap awal pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Seiring berjalannya waktu, tercatat hingga 20 Januari 2026, Komisi Antirasuah telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka. Tidak hanya individu, KPK juga menjerat dua korporasi yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Proyek-proyek strategis yang diduga menjadi bancakan korupsi ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Modus operandi yang terkuak dalam kasus ini adalah adanya dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi awal hingga penentuan pemenang tender, menciptakan celah bagi praktik korupsi.
Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen KPK dalam membongkar tuntas skandal korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan yang terindikasi sistematis. Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan proyek-proyek vital pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang seharusnya menjadi tulang punggung konektivitas dan perekonomian nasional. Dugaan manipulasi tender dalam proyek-proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas dan keselamatan infrastruktur kereta api yang digunakan masyarakat. Hal ini berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan proses pengadaan barang dan jasa, serta menghambat percepatan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.