Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal: Pelaku Kekerasan Seksual Ekstrem di Cilacap Terancam Pasal Berlapis dan Denda Miliaran Rupiah
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan pasal berlapis dalam menjerat pelaku kekerasan seksual ekstrem yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seruan ini datang dari Menteri PPPA Arifah Fauzi, yang menekankan pentingnya hukuman berat untuk tindakan keji tersebut.
Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa tindakan kejam pelaku dapat dijerat dengan kombinasi pasal-pasal pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Ia menyebutkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama terkait dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi landasan hukum, di mana Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c jo. Pasal 473 Ayat (4) KUHP dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Keseriusan kasus ini semakin diperparah dengan tindakan pelaku yang membungkus dan menyembunyikan jasad korban di dalam karung. Atas perbuatan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 270 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual ekstrem yang disebutnya didasari oleh kecanduan pornografi dan secara brutal melanggar hak hidup manusia. Ini menjadi alarm serius akan bahaya pornografi yang bisa berujung pada tindakan kriminalitas yang merenggut nyawa.
Kronologi kasus tragis ini bermula pada 29 Januari 2026. Korban mendatangi rumah tersangka di Cilacap dengan maksud mengajak adik tersangka bermain. Namun, karena adik tersangka sedang pergi, korban dipaksa masuk ke dalam rumah tersangka. Kejadian nahas ini kemudian berujung pada kekerasan ekstrem yang menghilangkan nyawa korban.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada 30 Januari 2026 oleh ayah tersangka, dalam kondisi mengenaskan terbungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Pada sore di hari yang sama, tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Kota Cilacap, menandai awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan.
Sejak 3 Februari 2026, Kementerian PPPA telah berkoordinasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pendampingan terus dilakukan dalam proses penanganan kasus, guna menjamin korban mendapatkan keadilan dan seluruh proses hukum dilaksanakan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan mendesak semua pihak untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.