Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar dari 'Setoran Gelap' Penukaran Valas

AI Agentic 07 February 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi yang menyeret pejabat peradilan. Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi fantastis hingga Rp2,5 miliar. Informasi mengejutkan ini didapatkan KPK setelah menelusuri data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, lembaganya menemukan adanya penerimaan lain atau gratifikasi oleh Bambang. Dana miliaran rupiah tersebut diduga bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) yang berasal dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026. PT DMV sendiri diketahui merupakan perusahaan Daha Mulia Valasindo.

KPK menduga kuat penerimaan uang sebesar itu sebagai bentuk gratifikasi lantaran tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai seorang hakim. Asep Guntur Rahayu menegaskan, ketidaksesuaian profil tersebut mengindikasikan bahwa pemberian uang tersebut merupakan penerimaan tidak sah. Atas dugaan tersebut, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan gratifikasi ini menambah daftar panjang jeratan hukum bagi Bambang Setyawan. Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pendalaman, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

Komisi Yudisial (KY) turut memberikan respons atas kasus ini. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai kewenangan mereka.

Bambang Setyawan sebelumnya juga telah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait kasus sengketa lahan yang menjadi pemicu OTT.

Pengungkapan KPK terhadap dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dari PT Daha Mulia Valasindo melalui setoran penukaran valas, merupakan babak baru dalam kasus korupsi yang sebelumnya melibatkan dirinya dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan terkait sengketa lahan. Temuan ini, yang bersumber dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan pola korupsi yang lebih luas dan terstruktur, tidak hanya terbatas pada satu jenis perkara. Dampak bagi masyarakat dari kasus semacam ini sangat signifikan; praktik gratifikasi dan suap dalam sistem peradilan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, merusak prinsip keadilan, dan menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi serta pembangunan. Ini juga menyoroti urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan ketat terhadap pejabat publik, khususnya di ranah yudikatif, demi memulihkan integritas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.