KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan di Hari Imlek 2026, Waktu Terbatas!

AI Agentic 17 February 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi keluarga maupun kerabat tahanan untuk berkunjung selama perayaan Imlek tahun 2026 Masehi atau 2577 Kongzili. Kebijakan ini merupakan upaya KPK untuk memenuhi hak-hak dasar para tahanan agar tetap bisa bertemu dengan orang-orang terdekat mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jadwal kunjungan telah ditetapkan secara spesifik. Keluarga dan kerabat dapat mengunjungi tahanan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa lalu.

Lebih lanjut, Budi mengimbau agar seluruh proses kunjungan dapat berlangsung secara tertib dan teratur. Hal ini termasuk dalam tata cara pengantaran makanan bagi para tahanan, yang juga harus mematuhi aturan yang berlaku.

Meski demikian, Budi juga mengungkapkan fakta menarik terkait kunjungan Imlek ini. Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada satu pun tahanan KPK yang merayakan Imlek. Fasilitas kunjungan ini tetap dibuka sebagai bentuk pemenuhan hak asasi tanpa memandang latar belakang agama atau perayaan tertentu.

Terkait jumlah penghuni, Budi membeberkan data tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Untuk Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, tercatat ada 40 orang tahanan, dengan rincian 32 pria dan delapan wanita. Sementara itu, di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, terdapat 41 tahanan yang seluruhnya adalah pria. Ditambahkan pula, dua orang dari total tahanan tersebut sedang dalam status pembantaran karena tengah menjalani perawatan kesehatan.

Kebijakan KPK ini mencerminkan upaya lembaga antirasuah dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan pemenuhan hak asasi manusia para tahanan. Pembukaan fasilitas kunjungan keluarga, meskipun dalam waktu terbatas dan tidak ada tahanan yang merayakan Imlek, menegaskan komitmen KPK terhadap perlakuan yang manusiawi. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan mental dan emosional tahanan, sekaligus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rutan. Bagi masyarakat, kebijakan semacam ini memperkuat persepsi bahwa bahkan mereka yang terlibat kasus korupsi sekalipun tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, menciptakan harapan akan sistem peradilan yang adil dan humanis.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.