Modus dan
kronologi seorang guru BK SMA inisial AG (45) di Kecamatan Tambusai Utara,
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau saat melakukan aksi cabul terhadap
sejumlah siswinya sangat memprihatinkan.
Bahkan beberapa
siswi yang menjadi korban diminta guru SMA tersebut untuk merekam video saat
telanjang, dan beberapa juga mengalami pelecehan seksual.
Pelaku yang
ditangkap bernama AG (45), yang merupakan seorang guru di salah satu SMA di
Kecamatan Tambusai Utara dan juga menjabat sebagai Bimbingan dan Konseling (BK)
di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim
AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, "Perbuatan asusila dilakukan
oleh pelaku di ruang BK," pada Kamis (03/7/2023).
Kejadian ini
pertama kali dilaporkan terjadi sekitar Mei 2022. Saat itu, pelaku AG melakukan
razia terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian.
Dalam razia
tersebut, pelaku menemukan Melati (17) membawa handphone. Setelah ujian, Melati
dipanggil ke ruangan BK oleh pelaku.
AG, yang
memiliki empat anak, ternyata membuka isi pesan WhatsApp (WA) Melati. Isi
percakapan Melati dengan pacarnya terungkap. Pelaku kemudian mengancam Melati
untuk melaporkan isi chat tersebut kepada orangtua.
"Karena
merasa diancam, korban lalu dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam
tubuhnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di ruang BK. Melati melakukan itu
karena takut diadukan ke orangtua karena ketahuan pacaran," tambahnya.
Tidak hanya
itu, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap siswi lain, Bunga (19).
Bahkan, siswi yang terlambat masuk sekolah pun menjadi korban pelecehan oleh
pelaku dengan disetubuhi.
"Peristiwa
ini terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023. Beberapa korban direkam
sendiri, sementara yang lain berdua. Pelaku juga merekam video saat melakukan
pelecehan terhadap korban," jelasnya.
Dalam kasus
ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan
korban, serta beberapa pakaian.
"Tersangka
akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17
tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.(Sumber)